Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
Alhamdulillah dalam muslimah blog update kembali Seputar Fiqih dengan judul "Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Muslimah"
Selamat membaca ..
Telah kita ketahui bahwa perayaan tahun baru masehi bukanlah kebudayaan islam. Bahkan kebudayaan ini berasal dari kebudayaan non muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya untuk, meninggalkan dan menjauhi perayaan-perayaan terutama yang berulang pada setiap tahunnya (‘Ied) yang berasal dari non muslim. Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, “Dua hari untuk apa ini ?” Mereka menjawab, “Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah.” Lantas beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya: Iedul Adha dan Iedul Fithri.” (HR. Abu Dawud)
Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festival seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka.” (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Syarah hadits no. 3512)
Kemudian Allah juga mengisyaratkan hal yang sama. Allah Ta’ala menjelaskan ciri-ciri ‘Ibadur Rahman (hamba-hamba Allah yang beriman):
والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al-Furqan: 72)
Sebagian ulama seperti Rabi’ bin Annas rahimahullah menafsirkan “perbuatan yang tidak berfaedah” pada ayat diatas adalah “hari-hari besar kaum musyrikin” (Lihat Mukhtashor Al Iqtidho‘)
Maka, sikap hamba-hamba Allah yang beriman terhadap perayaan orang-orang non muslim adalah tidak mengikutinya, namun berlalu saja dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim. Maka juga termasuk bentuk merayakan seperti menghadiri, atau minimal hanya membeli terompet saja untuk merayakannya, hal ini bertentangan dengan ayat diatas dan patut diragukan keimanannya.
Islam Melarang Tabdzir
Dalam merayakan tahun baru, tentu ada biaya yang dikeluarkan hanya untuk perayaan pergantian akhir tahun masehi.Padahal acara tersebut tidak memiliki manfaat yang begitu berarti, baik untuk kebutuhan duniawi apalagi kebutuhan ukhrowi. Maka acara seperti ini dalam syariat islam dinilai sebagai acara yang sia-sia. Sehingga menghamburkan banyak harta dalam acara seperti ini adalah termasuk menyia-nyiakan harta, atau disebut juga tabdzir, Allah melarang perbuatan tersebut dan mengecam pelakunya yang disebut mubadzir.
Allah Ta’ala berfirman:
إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا
Artinya:
“Sesungguhnya para mubadzir (pemboros) itu adalah saudara-saudara dari setan. Dan setan itu adalah makhluk yang ingkar terhadap Rabb-nya.” (Qs. Al Isra: 27)
Maka seorang muslim yang baik tidak akan mau dengan mudah membuang-buang harta hanyanya untuk perayaan semacam ini yang sama sekali tidak akan menambah kemuliaannya di dunia maupun di akhirat.
Islam Melarang Begadang Tanpa Manfaat
Pada malam tahun baru, kebanyakan orang akan menunda jam tidur mereka demi menunggu hingga pukul 12 malam, dimana terjadi pergantian tahun masehi. Mereka isi waktu tersebut dengan bersenang-senang, ngobrol, konvoi keliling kota, dan banyak hal yang tidak bermanfaat yang dilakukan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci ngobrol-ngobrol atau kegiatan tak berguna lainnya yang dilakukan setelah selesai shalat isya. Jika tidak ada kepentingan, Rasulullah menganjurkan untuk langsung tidur, agar dapat bangun di malam hari untuk beribadah.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kepada kami tercelanya mengobrol sesudah shalat ‘lsya.'” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Maka orang yang begadang, menghabiskan malamnya untuk menunggu dan menikmati tahun baru, telah melanggar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diatas. Dengan begadang, mereka melalaikan shalat malam, berdzikir pada Allah Ta’ala, di pagi hari pun kesiangan dan telat melaksanakan sholat shubuh. Sungguh, banyak sekali kerugian akibat dari mengikuti perayaan tahun baru ini.
Sedikit uraian diatas semoga dapat dijadikan sebagai renungan bagi kita untuk berpikir seribu kali sebelum mengikuti dan menghadiri acara perayaan tahun baru. Karena selain terdapat larangan untuk mengikutinya, juga terdapat kerugian akibat dari mengikutinya. Wallahu’alam.
***
Sumber : www.muslimah.or.id
Selasa, 31 Desember 2019
Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Muslimah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
👍🏻😊
BalasHapus