Assalaamu’alaykum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Apa kabar sahabat #MuslimahBlog?
Semoga selalu sehat dan dalam perlindungan Allah Subhanahu Wata’ala.
Aamiin Allahumma Aamiin.
#MuslimahBlog kali ini dengan tema “Seputar Fiqih Edisi 2” akan
membahas "Haramkah Potong Rambut dan kuku Saat Haid ?"
Penulis belum menemukan dalil
yang sharih (jelas) mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid.
Demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja
rontok saat haid, kami belum menemukan dalil eksplisitnya.
Yang jelas-jelas diwajibkan
adalah sebatas mandi janabah, dengan meratakan air ke seluruh anggota badan
setelah masa haid selesai. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya,
maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat
melakukan mandi besar.
Bahkan di sisi lain, ternyata
Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha untuk
mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid. Padahal
dengan menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut. Coba
perhatikan sisir para wanita, biasanya ada saja helai-helai rambut yang
menempel.
Izin dari Nabi SAW ini secara
tidak langsung menunjukkan bolehnya wanita haid memotong rambut dan kuku.
Berikut sabda Rasulullah
shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji
wada`:
“Uraikanlah rambutmu dan
sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun
‘alaihi)
Dari hadits di atas, maka dapat
kita pahami bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidaklah dilarang.
Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat haidh, maka
tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.
Seorang mufti bernama Syeikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
“Wanita yang haidh boleh memotong
kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut
oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir
rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di
dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Sedang junub, kemudian memotong
kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salah dalam hal
ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya
atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari
kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”
Syaikhul Islam memberi jawaban
قد ثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة
رضي الله عنهما : أنه لما ذكر له الجنب فقال : إن المؤمن لا ينجس. وفي صحيح الحاكم
: حيا ولا ميتا
.
“Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu
‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang
junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’
Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati
.’
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا بل قد قال النبي
للذي أسلم : ألق عنك شعر الكفر واختتن. فأمر الذي أسلم أن يغتسل ولم يأمره بتأخير
الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين
Sementara saya belum pernah
mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika
junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang
yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau
juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak
memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak
adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum
mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Wallahu a`lam bishshowab.
Sumber :
https://konsultasisyariah.com/5266-bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar