Media Penjernih Pemikiran Umat

Minggu, 15 Desember 2019

Hukum Menunda Mandi Hadast

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
Alhamdulillah dalam muslimah blog update kembali seputar Fiqih dengan judul "Hukum Menunda Mandi Hadast"

Selamat membaca ..
Bagi seorang wanita, sudah menjadi kewajiban jika sudah selesai melewati haid kemudian menyucikan diri dengan mandi besar. Seringkali wanita mendapat godaan untuk menunda-nunda waktu mandi besar, karena alasan sedang malas, cuaca dingin, badan serasa tidak enak, sibuk. Lalu apa kata islam mengenai wanita yang menunda-nunda mandi besar?

Sebagaimana Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i, menjawab, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222-223).

Tidak boleh si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila dia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau tidak mampu menggunakan air, diperkenankan baginya bertayamum sampai dia mendapatkan air atau mampu menggunakan air, serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya.

Ukhti, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Jika memang tidak sakit keras, yuk laksanakan mandi wajib tepat waktu. Jangan sampai kita terlewat waktu sholat hanya karna enggan menghilangkan hadast besar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar