Antara
Adzan dan Iqomah, Waktu Terkabulnya Doa
Bismillah,
walhamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, waba’du.
Ada
hadis shahih yang menjelaskan bahwa saat-saat antara azan dan iqomah adalah
waktu mustajab untuk berdoa.
Dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda
إِنَّ
الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sungguh
berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk
berdo’a.” (HR. Ahmad).
Memilih
waktu yang tepat dalam berdoa, adalah diantara penyebab terkabulnya doa. Salah
satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqomah; yakni *sesudah azan, sampai
sebelum iqomat.
Mengingat
antara azan dan iqomah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah
ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu, seperti saat- saat antara azan dan iqomah, syariat
menganjurkan berdoa dan sholat sunah rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa
dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang
lainnya.
Inilah
kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas
waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya.
Dengan
mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada
Allah.
Syaikh
Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah
Fil ‘Ibadaat’’,
أداء
العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من
أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في
العبادات
Menunaikan ibadah pada waktunya
yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh
atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhol dan lebih utama daripada
menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh
atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah.
(Al-Mufadholah
Fil ‘Ibadaat, hal. 989)
Terlebih
bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah
pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol.
Untuk
Siapa Waktu Mustajab ini?
Kesempatan
mendapatkan waktu mustajab berdoa, saat antara azan dan iqomat ini berlaku untuk
orang yang menunggu iqomat di masjid atau untuk umum?
Dalam
Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan,
والأصل
عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة
فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل
المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت
Pada
dasarnya hadis (Anas bin Malik) di atas tidak menunjukkan keutamaan ini hanya
berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan bahwa
inilah diantara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi
doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul. Baik
dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita
yang sholat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut.
Imam
Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”,
الحديث
يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو
قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة
Hadis
tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu
itu (yakni antara azan dan iqomat). Asal doa tidak mengandung unsur dosa atau
memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis shahih.
(Nailul
Author, hal. 264, terbitan : Baitul Afkar Ad-dauliyah).
Meskipun
demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqomat, doanya
lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini
mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut :
Pertama,
faktor tempat.
Doa
yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi.
Kedua,
faktor waktu.
Doa
yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqomat atau yang
lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak.
Ketiga,
kondisi orang yang berdoa.
Seperti
berdoa saat sedang puasa, saat safar atau saat terdesak.
Keempat,
sifat doa.
Seperti
doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Al Quran / Hadis, atau doa yang
tidak mengandung dosa.
Orang
yang berdoa saat antara azan dan iqomat, sementara dia duduk di dalam masjid
menunggu dikumandangkan iqomat, setidaknya padanya terkumpul dua faktor
terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu. Sehingga doanya akan lebih
berpeluang terkabul.
Sebagai
penutup, perlu kita ingat bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak
sholat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab
ini.
Wallahua’lam
bis showab.
Ditulis
oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY)
Sumber
: https://konsultasisyariah.com/31498-antara-azan-dan-iqomah-waktu-mustajab-berdoa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar