A. Biografi Umar Ibn Abdul Aziz
Umar Ibn Abdul Aziz dilahirkan di kota suci
Madinah pada tahun 63 H / 682 M. Nama lengkapnya adalah Abu Hafs Umar Ibn Abdul
Aziz bin Marwan bin Hakam bin As bin Umayah bin Abd. Syams. Ayahnya, Abdul Aziz
pernah menjadi Gubernur di Mesir selama beberapa tahun. Ia adalah keturunan
Umar ibn al-Khattab melalui ibunya, Laila Ummu „Asim binti Asim bin Umar ibn al
Khattab.
Umar Ibn Abdul Aziz tumbuh menjadi seorang
pemuda yang cerdas di Madinah bersama Abdullah bin Umar, yang tidak lain adalah
neneknya, sebab neneknya itu ingin mendidik Umar dengan baik. Sementara, Ibunya
Ummu Asim hidup bersama Ayahnya yang
saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur di Mesir. Selama di Madinah kehidupan
Umar dibiayai oleh Khalifah yang sedang menjabat saat itu, yakni Khalifah Abdul
Malik bin Marwan sebab dia adalah paman Umar Ibn Abdul Aziz.
Di Madinah inilah Umar diajari banyak ilmu oleh
nenek dan guru gurunya yang sebagian besar adalah Sahabat Rasulullah Saw, Di
sana dia diajari mengenai berbagai hal, diantaranya, periwayatan Hadits, fiqh
dan kesustraan arab. Berkat ilmu yang dia peroleh itulah Umar tumbuh menjadi
orang yang alim dan disegani orang lain.
Umar diberi anugrah sejak usia kecil cinta
terhadap ilmu dan cinta dalam mempelajari serta mengkaji ilmu agama di
majlis-majlis ulama, "sebagaimana ia senantiasa menjaga dan bermajlis ilmu di
Madinah, dan Madinah pada waktu itu menjadi kota yang bergemerlap kebaiakan
dari ilmu para ulama", foqoha’ serta orang-orang yang sholih, dia semangat dalam
ilmu sejak usia dini dan awal yang dipelajari beliau dari para ulama adalah
adab Kebijakan Umar Ibn Abdul Aziz
Umar Ibn Abdul Aziz dikenal bukan saja pandai
menciptakan peraturan peraturan baru, dia juga memeperbaiki dan mengkaji ulang
terhadap kebijakan kebijakan yang telah ada. Jika ia diperlukan oleh panggilan
zaman demi tercapainya kemaslahatan umat Islam. Selama masa pemerintahanya
beliau menerapkan kembali ajaran Islam secara utuh menyeluruh.
B. Kebijakan-kebijakan Umar dalam politik dan
ekonomi
1. Dalam Bidang Politik
Kebijakan yang dilakukan Umar dalam bidang
politik adalah memecat para pejabat yang zalim dan mengganti dengan
pejabat-pejabat baru yang adil dan benar walaupun bukan dari golongan Umayyah
sendiri.
Menghapuskan hak-hak istimewa yang diberikan
kepada keluarganya tidak pilih kasih terhadap semua rakyatnya. Semua politik
yang dijalankan oleh Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz dalam menjalankan tugasnya
adalah politik yang berdasarkan amar maruf nahi munkar, yaitu sebuah sistem politik
yang kebijakan-kebijakanya itu bertujuan mengajak ke kebaikan dan memerangi
segala macam bentuk kejahatan. Terbukti ia memecat para pejabat yang zalim dan
mengganti mereka dengan orang yang alim dan para Ulama.
Sistem politik yang dianutnya adalah sistem
politik yang lebih memihak rakyat yang lemah. Terbukti saat ia memecat kepala
pegawai istana karena telah bertindak zalim terhadap bawahanya. Umar Ibn Abdul
Aziz menghentikan peperangan terhadap orang yang belum beragama Islam di negeri
yang di taklukan. Sebagai perluasan Islam yang melancarkan dakwah Islam dengan
cara lemah lembut dan bijak, kebijaksanaan ini membuat banyak penduduk yang
belum beragama Islam masuk ke dalam agama Islam. Diantaranya mereka adalah Raja
Sind yang kemudian diikuti oleh rakyatnya. Begitu pula penduduk Mesir, Suriah
dan Persia. Sebelumnya mereka bersetatus sebagai Kaum Dzimmi (warga non muslimyang
berada di wilayah negara Islam dan mendapatkan perlindungan)
melarang rakyat mencacimaki Ali bin Abi Tholib
dalam pidato atau khutbah jum‟at Sebelumnya
caci maki yang dilakukan oleh Khalifah terdahulu yaitu Khalifah Mu‟awiyah
sampai Sulaiman sebagai suatu kebijakan untuk menjauhkan rakyat dari pengaruh
syi’ah.
2. Dalam Bidang Ekonomi
Dalam penarikan pajak Khalifah Umar Ibn Abdul
Aziz telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan adil dan dalam pengambilanya
tersebut harus lemah lembut tanpa adanya tindak kekerasan ditambah lagi jangan
sampai melebihi kemampuan oarng yang dibebani. Dan yang paling penting para
pengumpul pajak tidak boleh menjauhkan rakyat dari kebutuhan pokok.
Kebijakan yang dilakukan Umar dalam bidang
ekonomi diantaranya juga sangat
memperhatikan umatnya. Umar melakukan pembersihan dikalangan keluarga Bani
Umayyah. Tanah- tanah atau harta lain yang pernah di berikan kepada orang
tertentu di masukan ke dalam Baitul Māl. Terhadap para gubernur dan pejabat
yang bertindak sewenang-wenang, Ia tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan
tegas, ia memecat Yazid bin Abi Muslim (Gubernur Irak) dan Assaqafi dari
jabatannya sebagai pemungut pajak di Mesir.
Kebijakan dibidang fiskal mendorong orang non
muslim untuk memeluk agama Islam. Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz juga Mengurangi beban pajak yang biasa di pungut dari
orang-orang Nasrani. Dan ia juga memerintahkan supaya menghentikan pemungutan
pajak dari kaum Nasrani yang masuk agama Islam. Dengan begitu
berbondong-bondonglah kaum Nasrani masuk Islam. Hal tersebut merupakan
penghargaan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam, dan juga daya tarik pribadi
Umar Ibn Abdul Aziz sendiri. disamping ingin bebas dari membayar pajak.
Selama masa pemerintahanya, Umar melakukan
berbagai perbaikan dan pembangunan sarana pelayanan umum. Seperti lahan
pertanian, penggalian, tempat penginapan bagi para musafir, berbanyak masjid,
orang sakit dapat bantuan dari pemerintah.
Lembaga Baitul Māl yang merupakan suatu sistem pembaharuan islam
terbukti membawa berkah bagi kaum miskin Islam selama pemerintahan Umar. Tapi
dalam masa pemerintahan Khalifah Umayyah Baitul Māl telah di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Umar berani menghentikan praktek yang tidak sehat ini dan ia meneladani dengan
tidak pernah mengambil uang sedikitpun dari Baitul Māl. Ia juga memisahkan rekening
untuk khums dan sadaqah dan masing masing mempunyai bagian tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar