Media Penjernih Pemikiran Umat

Sabtu, 16 Februari 2019

Meneladani Kepemimpinan Umar Bin Abdul Aziz



A.   Biografi Umar Ibn Abdul Aziz
Umar Ibn Abdul Aziz dilahirkan di kota suci Madinah pada tahun 63 H / 682 M. Nama lengkapnya adalah Abu Hafs Umar Ibn Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin As bin Umayah bin Abd. Syams. Ayahnya, Abdul Aziz pernah menjadi Gubernur di Mesir selama beberapa tahun. Ia adalah keturunan Umar ibn al-Khattab melalui ibunya, Laila Ummu „Asim binti Asim bin Umar ibn al Khattab.
Umar Ibn Abdul Aziz tumbuh menjadi seorang pemuda yang cerdas di Madinah bersama Abdullah bin Umar, yang tidak lain adalah neneknya, sebab neneknya itu ingin mendidik Umar dengan baik. Sementara, Ibunya Ummu Asim hidup bersama Ayahnya  yang saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur di Mesir. Selama di Madinah kehidupan Umar dibiayai oleh Khalifah yang sedang menjabat saat itu, yakni Khalifah Abdul Malik bin Marwan sebab dia adalah paman Umar Ibn Abdul Aziz.
Di Madinah inilah Umar diajari banyak ilmu oleh nenek dan guru gurunya yang sebagian besar adalah Sahabat Rasulullah Saw, Di sana dia diajari mengenai berbagai hal, diantaranya, periwayatan Hadits, fiqh dan kesustraan arab. Berkat ilmu yang dia peroleh itulah Umar tumbuh menjadi orang yang alim dan disegani orang lain.
Umar diberi anugrah sejak usia kecil cinta terhadap ilmu dan cinta dalam mempelajari serta mengkaji ilmu agama di majlis-majlis ulama, "sebagaimana ia senantiasa menjaga dan bermajlis ilmu di Madinah, dan Madinah pada waktu itu menjadi kota yang bergemerlap kebaiakan dari ilmu para ulama", foqoha’ serta orang-orang yang sholih, dia semangat dalam ilmu sejak usia dini dan awal yang dipelajari beliau dari para ulama adalah adab Kebijakan Umar Ibn Abdul Aziz
Umar Ibn Abdul Aziz dikenal bukan saja pandai menciptakan peraturan peraturan baru, dia juga memeperbaiki dan mengkaji ulang terhadap kebijakan kebijakan yang telah ada. Jika ia diperlukan oleh panggilan zaman demi tercapainya kemaslahatan umat Islam. Selama masa pemerintahanya beliau menerapkan kembali ajaran Islam secara utuh menyeluruh.

B.     Kebijakan-kebijakan Umar dalam politik dan ekonomi
1.    Dalam Bidang Politik
Kebijakan yang dilakukan Umar dalam bidang politik adalah memecat para pejabat yang zalim dan mengganti dengan pejabat-pejabat baru yang adil dan benar walaupun bukan dari golongan Umayyah sendiri.
Menghapuskan hak-hak istimewa yang diberikan kepada keluarganya tidak pilih kasih terhadap semua rakyatnya. Semua politik yang dijalankan oleh Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz dalam menjalankan tugasnya adalah politik yang berdasarkan amar maruf nahi munkar, yaitu sebuah sistem politik yang kebijakan-kebijakanya itu bertujuan mengajak ke kebaikan dan memerangi segala macam bentuk kejahatan. Terbukti ia memecat para pejabat yang zalim dan mengganti mereka dengan orang yang alim dan para Ulama.
Sistem politik yang dianutnya adalah sistem politik yang lebih memihak rakyat yang lemah. Terbukti saat ia memecat kepala pegawai istana karena telah bertindak zalim terhadap bawahanya. Umar Ibn Abdul Aziz menghentikan peperangan terhadap orang yang belum beragama Islam di negeri yang di taklukan. Sebagai perluasan Islam yang melancarkan dakwah Islam dengan cara lemah lembut dan bijak, kebijaksanaan ini membuat banyak penduduk yang belum beragama Islam masuk ke dalam agama Islam. Diantaranya mereka adalah Raja Sind yang kemudian diikuti oleh rakyatnya. Begitu pula penduduk Mesir, Suriah dan Persia. Sebelumnya mereka bersetatus sebagai Kaum Dzimmi (warga non muslimyang berada di wilayah negara Islam dan mendapatkan perlindungan)
melarang rakyat mencacimaki Ali bin Abi Tholib dalam pidato atau khutbah jum‟at  Sebelumnya caci maki yang dilakukan oleh Khalifah terdahulu yaitu Khalifah Mu‟awiyah sampai Sulaiman sebagai suatu kebijakan untuk menjauhkan rakyat dari pengaruh syi’ah.

2.    Dalam Bidang Ekonomi
Dalam penarikan pajak Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan adil dan dalam pengambilanya tersebut harus lemah lembut tanpa adanya tindak kekerasan ditambah lagi jangan sampai melebihi kemampuan oarng yang dibebani. Dan yang paling penting para pengumpul pajak tidak boleh menjauhkan rakyat dari kebutuhan pokok.
Kebijakan yang dilakukan Umar dalam bidang ekonomi diantaranya juga  sangat memperhatikan umatnya. Umar melakukan pembersihan dikalangan keluarga Bani Umayyah. Tanah- tanah atau harta lain yang pernah di berikan kepada orang tertentu di masukan ke dalam Baitul Māl. Terhadap para gubernur dan pejabat yang bertindak sewenang-wenang, Ia tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas, ia memecat Yazid bin Abi Muslim (Gubernur Irak) dan Assaqafi dari jabatannya sebagai pemungut pajak di Mesir.
Kebijakan dibidang fiskal mendorong orang non muslim untuk memeluk agama Islam. Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz  juga Mengurangi  beban pajak yang biasa di pungut dari orang-orang Nasrani. Dan ia juga memerintahkan supaya menghentikan pemungutan pajak dari kaum Nasrani yang masuk agama Islam. Dengan begitu berbondong-bondonglah kaum Nasrani masuk Islam. Hal tersebut merupakan penghargaan mereka terhadap ajaran-ajaran Islam, dan juga daya tarik pribadi Umar Ibn Abdul Aziz sendiri. disamping ingin bebas dari membayar pajak.
Selama masa pemerintahanya, Umar melakukan berbagai perbaikan dan pembangunan sarana pelayanan umum. Seperti lahan pertanian, penggalian, tempat penginapan bagi para musafir, berbanyak masjid, orang sakit dapat bantuan dari pemerintah.
Lembaga Baitul Māl   yang merupakan suatu sistem pembaharuan islam terbukti membawa berkah bagi kaum miskin Islam selama pemerintahan Umar. Tapi dalam masa pemerintahan Khalifah Umayyah Baitul Māl   telah di gunakan untuk kepentingan pribadi. Umar berani menghentikan praktek yang tidak sehat ini dan ia meneladani dengan tidak pernah mengambil uang sedikitpun dari Baitul Māl. Ia juga memisahkan rekening untuk khums dan sadaqah dan masing masing mempunyai bagian tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar