Media Penjernih Pemikiran Umat

Rabu, 21 November 2018

Berhijab Syar’i! Siapa Takut?


Berhijab Syar’i! Siapa Takut?


Ketika kaum wanita telah diciptakan dengan mulia dan sifat malu sebagai perisainya. Tetapi faktanya, beberapa dikalangan  kaum wanita masih bebas mengumbar auratnya dan bermode seperti fashion ala barat. Dan ada beberapa kalangan kaum wanita telah menutup auratnya tetapi masih menampakkan lekuk tubuhnya. Keadaan tersebut mereka anggap biasa saja bukan mengganggap semua kemaksiatan yang harus dihindari. Tak lantas, sekarang  kewajiban untuk menutup aurat bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksankan. Mengapa hal tersebut bias terjadi? Mengapa kaum wanita jauh dari fitrahnya seorang wanita? Jawabnya karena agama telah memisahkan kita dari kehidupan. Paham sekulerisme dan modernisasi telah mengubah mindset bagi para manusia. Maka dari itu, kami menjelaskan mengenai bagaimana menutup aurat secara syar’I sesuai yang Allah SWT telah perintahkan?

Apa yang dimaksud dengan aurat?
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Menutup aurat hukumnya wajib berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

Apa saja ketetntuan pakaian para wanita muslimah?
a.    Menutupi seluruh tubuh kecuali anggota yang bukan aurat
b.    Pakaian itu tebal dan  tidak tipis
c.    Harus pakaian longgar dan tidak ketat
d.   Pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian pria

Bagaimana pakaian yang seharusnya digunakan oleh kaum wanita?
Pakaian yang seharusnya digunakan oleh para wanita yaitu adalah berpakain sesuai dengan syari’at islam yaitu menggunakan khimar dan jilbab (gamis). Adapun perihal cadar atau niqab, hukumnya adalah mubah.

Mengenal lebih dekat Apa itu JIlbab (Gamis), Khimar (Kerudung), Cadar?

1.    Jilbab (Gamis)
Jilbab (Gamis) adalah pakaian longgar tidak berpotongan yang dijulurkan ke seluruh badan hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh seperti tertuang dalam perintah Allah dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah merekamenutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

2.    Khimar (kerudung)
Khimar, atau dalam Al-Qur’an disebut dengan istilah Khumur, adalah kain yang menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar harus menjulur lurus kebawah dari kepala hingga seluruh dada tertutupi.
“… Dan Hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An-Nur:31)

3.    Cadar
Penggunaan cadar hukumnya adalah mubah (boleh atau bukan dilarang, bukan juga dianjurkan) untuk kalangan wanita kecuali istri-istri Rasulullah SAW.
Cadar dikhususkan untuk istri-istri Rasulullah SAW, berdasarkan firman Allah SWT:
“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab:53)

Oleh karena itu, kewajiban dalam menutup aurat adalah wajib dilaksankan sesuai dengan syari’at islam (Al Qur’an dan Hadist). Kewajiban dalam menutup aurat dapat Memuliakan manusia sebagai mahluk Allah SWT yang paling istimewa, Membentuk diri seseorang menjadi pribadi yang beradab, Menjauhkan diri seseorang dari fitnah, Melahirkan masyarakat yang berakhlak karimah serta beradab. So, jangan takut dan jangan ragu untuk menutup aurat secara syar’I karena itu memang perintah dari Allah SWT yang wajib kita laksankan.

Sumber:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar