Berhijab
Syar’i! Siapa Takut?
Ketika
kaum wanita telah diciptakan dengan mulia dan sifat malu sebagai perisainya.
Tetapi faktanya, beberapa dikalangan
kaum wanita masih bebas mengumbar auratnya dan bermode seperti fashion ala barat. Dan ada beberapa
kalangan kaum wanita telah menutup auratnya tetapi masih menampakkan lekuk
tubuhnya. Keadaan tersebut mereka anggap biasa
saja bukan mengganggap semua kemaksiatan yang harus dihindari. Tak lantas,
sekarang kewajiban untuk menutup aurat
bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksankan. Mengapa hal tersebut
bias terjadi? Mengapa kaum wanita jauh dari fitrahnya seorang wanita? Jawabnya
karena agama telah memisahkan kita dari kehidupan. Paham sekulerisme dan
modernisasi telah mengubah mindset
bagi para manusia. Maka dari itu, kami menjelaskan mengenai bagaimana menutup
aurat secara syar’I sesuai yang Allah SWT telah perintahkan?
Apa yang dimaksud dengan aurat?
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di
tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. Menutup
aurat hukumnya wajib berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
Katakanlah kepada wanita
yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau
putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]
Apa saja ketetntuan pakaian para wanita muslimah?
a.
Menutupi seluruh
tubuh kecuali anggota yang bukan aurat
b.
Pakaian itu tebal
dan tidak tipis
c.
Harus pakaian
longgar dan tidak ketat
d.
Pakaian tersebut
tidak menyerupai pakaian pria
Bagaimana pakaian yang seharusnya digunakan oleh kaum wanita?
Pakaian yang seharusnya
digunakan oleh para wanita yaitu adalah berpakain sesuai dengan syari’at islam
yaitu menggunakan khimar dan jilbab (gamis). Adapun perihal cadar atau niqab,
hukumnya adalah mubah.
Mengenal lebih dekat Apa itu JIlbab (Gamis), Khimar
(Kerudung), Cadar?
1.
Jilbab (Gamis)
Jilbab
(Gamis) adalah pakaian longgar tidak berpotongan yang dijulurkan ke seluruh
badan hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh seperti
tertuang dalam perintah Allah dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 59: “Wahai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang mukmin, “Hendaklah merekamenutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2.
Khimar (kerudung)
Khimar,
atau dalam Al-Qur’an disebut dengan istilah Khumur, adalah kain yang menutupi
kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun
dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar harus menjulur lurus
kebawah dari kepala hingga seluruh dada tertutupi.
“… Dan Hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya.” (QS. An-Nur:31)
3.
Cadar
Penggunaan
cadar hukumnya adalah mubah (boleh atau bukan dilarang, bukan juga dianjurkan)
untuk kalangan wanita kecuali istri-istri Rasulullah SAW.
Cadar dikhususkan
untuk istri-istri Rasulullah SAW, berdasarkan firman Allah SWT:
“…Apabila kamu
meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri nabi), maka mintalah
dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka…” (QS. Al-Ahzab:53)
Oleh karena itu, kewajiban dalam menutup aurat adalah wajib
dilaksankan sesuai dengan syari’at islam (Al Qur’an dan Hadist). Kewajiban
dalam menutup aurat dapat Memuliakan
manusia sebagai mahluk Allah SWT yang paling istimewa, Membentuk diri seseorang
menjadi pribadi yang beradab, Menjauhkan diri seseorang dari fitnah, Melahirkan
masyarakat yang berakhlak karimah serta beradab. So, jangan takut dan jangan
ragu untuk menutup aurat secara syar’I karena itu memang perintah dari Allah
SWT yang wajib kita laksankan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar