Media Penjernih Pemikiran Umat

Minggu, 12 Januari 2020

Reynhard Sinaga Mencoreng Nama Baik Intelektual


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
Alhamdulillah dalam muslimah blog update kembali 'Berita Terkini' dengan judul "Reynhard Sinaga Mencoreng Nama Baik Intelektual"

Selamat membaca ..
Nama Reynhard Sinaga menjadi sorotan setelah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, karena memerkosa ratusan pria muda di sana. Selain karena pelecehan dan kekerasan seksual yang ia lakukan, pria kelahiran 1983 itu dikecam karena penyimpangan seksualnya. Diketahui bahwa Reynhard dengan gaya kehidupan bebasnya kerap menyambangi klub-klub malam dan bergonta-ganti pasangan, yang diketahui pasangannya juga seorang pria (gay). Reynhard juga kerap menyombongkan diri kepada teman-temannya soal aksi cabulnya itu apalagi jika korbannya adalah laki-laki heteroseksual.
Pria asal Indonesia ini telah mencoreng dunia intelektual, bagaimana tidak?  Sebelum menempuh pendidikan di Inggris, Reynhard merupakan pria lulusan Universitas Indonesia jurusan Arsitektur 2007 yang kemudian melanjutkan pendidikan dijenjang Master dengan mengambil dua jurusan sekaligus di Universitas Manchester yang mana menduduki Universitas ke-8 terbaik di Inggris dan ke-55 di dunia menurut Times Higher Education World University Ranking, sedangkan saat ditangkap, ia tengah menempuh pendidikan di Universitas Leeds untuk mengambil gelar PhD hingga tercatat telah melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria muda dalam rentang Januari 2015 hingga Juni 2017 yang mana hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan sisi intelektual sebagai mahasiswa melalui moral yang dimilikinya. 
Padahal, manusia pada dasarnya memiliki dorongan untuk berhubungan seks yang membutuhkan penyalurannya. Akan tetapi, dalam Islam, Alquran mengaturnya agar pemuasan dorongan seks tidak bertentangan dengan kemaslahatan manusia itu sendiri.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, dalam kasus Reynhard Sinaga, setidaknya ada dua kejahatan seks, yakni kejahatan pemerkosaan dan kejahatan homoseksual. Miftah mengatakan, homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Dalam Islam, perilaku seks menyimpang seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya dilarang dengan tegas. Bahkan, belajar dari sejarah, Allah membinasakan kaum Nabi Luth karena perilaku seks menyimpang mereka. Sebab, selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Oleh karena itu, Islam mencela tingkah laku seksual yang menyimpang, baik menyimpang dari norma maupun dari kelaziman.
Selanjutnya, ditegaskan bahwa sodomi haram hukumnya dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Menurut dia, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
Begitu pula dengan pemerkosaan, dalam pandangan Islam tindakan ini disebut dengan istilah hirobah (perampokan). Dalam hal ini, hirobah bermakna orang yang melakukan kerusakan di muka bumi. Bagi orang yang berbuat demikian, hukumannya sungguh berat.
Di dalam Alquran surah al-Maidah ayat 33 dijelaskan soal hukuman bagi orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, seperti merampok atau merampas harta benda manusia, dan membunuh.
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar."
Berdasarkan ayat tersebut, Al-Qur’an menerangkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu hanya bermaksud untuk kemaslahatan dan mencegah kejahatan. Seandainya pelaku dihukum sesuai dengan petunjuk Rasulullah, kasus Reynhard tidak akan terjadi. Orang seperti Reynhard sudah dihukum bahkan sebelum punya ide untuk memperkosa orang lain.
Seandainya Inggris melarang penjualan minuman keras, semua warganya akan terlindungi akalnya dan cukup sadar untuk menolak dibawa orang asing ke tempat tinggalnya. Seandainya teman-teman Reynhard mengkonfrontasi saat dia pamer, tentu ceritanya akan berbeda.
Namun, apa yang sudah terjadi tidak bisa diubah. Daripada berandai-andai, tugas kita adalah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan bukti bahwa sekularisme dan semua aturan yang dibangun di atasnya hanya membawa bahaya bagi manusia dan kemanusiaan.
Kejahatan Reynhard Sinaga mustahil bisa terjadi di sebuah negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Dan selama kita menunda penerapan aturan yang menjamin keamanan manusia ini, maka selama itulah kemungkinan kasus seperti Reynhard terulang lagi. Nauzubillah min dzalik.
Terjaganya manusia di dalam naungan Islam tak lepas dari penjagaan negara terhadap kehidupan rakyatnya. Seperti: 
(1) Negara tidak akan memberikan celah sedikitpun terhadap kebijakan seperti undang-undang yang mengundang azab Allah. 
(2) Negara tidak akan memberikan sedikitpun fasilitas kepada pemilik modal untuk membuka tempat maksiat seperti klub malam, bar, cafe remang-remang, minuman berakhohol, obat-obatan terlarang, dll. Dengan kata lain, penjagaan moral ditopang oleh kebijakan politik ekonomi negara. 
(3) Negara akan mendukung, memberikan suasana, dan memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk meningkatkan ketakwaannya. Sehingga setiap individu rakyat takut kepada Allah, patuh terhadap perintah Allah dan takut melanggar aturan Allah. 
(4) Ditengah-tengah masyarakat senantiasa saling mengingatkan dalam kebaikan. 
Inilah kemuliaan Islam yang hanya akan ada ketika sistem Islam diterapkan di bawah naungan Khilafah dan kemulian Islam itu akan segera kembali, InsyaAllah.

Sumber : republika, muslimahnews.id, tribun.news




Tidak ada komentar:

Posting Komentar