Belum
lama ini, Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Dwi
Hafsah Handayani, mengungkapkan temuan mengejutkan. Ia menemukan satu SMP di
Lampung yang 12 siswinya hamil. Hafsah pun menyampaikan, ia pernah melakukan
survei ke apotek di sekitar kampus dan daerah kos-kosan. Dari survei tersebut
diketahui, ada sekitar 100 kondom terjual dalam satu bulan.
Di
Cikarang, pihak sekolah di satu SMPN Cikarang Selatan berhasil membongkar
jaringan mesum siswa-siswi mereka yang tergabung dalam satu grup aplikasi
percakapan Whatsapp. Grup itu beranggotakan 24 siswa-siswi kelas IX dari
berbagai kelas. Kasus itu terbongkar saat pihak sekolah merazia handphone milik
siswa. Berbagai percakapan tidak senonoh, berbagai video porno hingga ajakan
berbuat asusila dan tawuran, beredar di grup tersebut.
Pada
tahun 2017 lalu, Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidium-nya Neta
S Pane menyatakan bahwa remaja Indonesia terbelit persoalan seks bebas dan
LGBT. Terkait LGBT, baru-baru ini terungkap adanya grup gay pelajar SMP di
Garut. Menurut Wakil Bupati Garut, sebagaimana dikutip Detik.com baru-baru ini,
jumlah mereka ribuan. IPW pun mencatat, di sepanjang 2017 ada 178 bayi yang
baru dilahirkan dibuang di jalan. Jumlah ini naik 90 kasus dibanding tahun
2016. Menguatkan temuan IPW, Data National Programme Officer United Nations
Population Fund menunjukkan angka kehamilan yang memprihatinkan di kalangan
remaja. "Angka kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 48 dari
1.000 kehamilan. Data terakhir menunjukkan, ada 1,7 juta remaja di bawah usia
24 tahun yang melahirkan setiap tahun," kata Margaretha pada 27 Agustus
2017.
Selain
rawan kehamilan di luar pernikahan, seks bebas dikalangan remaja juga berpotensi
menimbulkan ancaman penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS. Ketua
Satuan Tugas Remaja Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) dr. Bernie Endyarni Medise,
SpA(K) dalam seminar media Pekan Kesehatan Remaja di kantor IDAI, Jakarta,
Jumat, 16 Maret 2018, menyebutkan ada 150 ribuan remaja Indonesia terpapar
HIV/AIDS.
*PERMASALAHAN*
1. Abainya
Keluarga hingga Negara
Banyak
faktor yang menyebabkan remaja di Tanah Air terjerumus dalam budaya seks bebas.
Pertama: Peran keluarga sebagai tempat pendidikan dan pembinaan bagi setiap
anggotanya, terutama anak-anak, tidak berjalan. Banyak orangtua lalai mendidik
anak-anak mereka. Banyak orangtua malah menanamkan nilai-nilai sekular-liberal
dalam keluarga. Mereka memberikan kebebasan berperilaku bagi anak-anaknya. Keluarga
macam inilah yang rentan terpapar pergaulan bebas, termasuk LGBT.
2. Masyarakat
semakin kurang peduli. Banyak pemilik rumah kos, juga tetangga kanan-kiri, yang
tidak lagi peduli dengan apa yang dilakukan penghuninya. Akibatnya, perilaku
seks bebas di lingkungan masyarakat seperti kos-kosan makin menjamur.
Masyarakat pun seperti sudah menutup mata melihat remaja putra-putri
berpacaran, bahkan pulang larut malam. Belakangan, masyarakat juga sudah
seperti menerima bila ada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil. Ini
membuat kalangan muda tidak merasa takut lagi melakukan perzinaan.
3. Negara
abai terhadap pembinaan moralitas remaja. Persoalan moral dipandang sebagai
urusan personal, bukan menjadi tanggung jawab negara. Negara lebih banyak
mengambil kebijakan kuratif, menangani korban pergaulan bebas, ketimbang
mengambil tindakan preventif (pencegahan). Misalnya negara lebih sibuk
menangani korban aborsi ataupun penularan penyakit kelamin, termasuk HIV/AIDS
di kalangan remaja.
Alih-alih
melarang pergaulan bebas di kalangan remaja, negara justru mengkampanyekan
bahaya pernikahan dini. Padahal prosentase kasus nikah dini amat rendah
dibandingkan dengan perilaku pacaran dan seks bebas di kalangan pelajar.
Lagipula mengapa mesti nikah yang dipersoalkan, yang itu sah secara hukum
agama, sementara pacaran yang jelas mendekati zina justru dibiarkan?
Yang
menjadi pangkal dari persoalan ini adalah negara memberlakukan sistem kehidupan
sekular-liberal. Dalam sistem kehidupan seperti ini, setiap individu diperbolehkan
untuk melakukan apa saja, termasuk dalam perilaku seksual. Tidak heran bila
kemudian perilaku seks bebas, LGBT dan berbagai perilaku menyimpang lainnya
semakin marak. Nilai-nilai sekular-liberal itu sudah masuk ke tengah-tengah
masyarakat lewat bacaan, tontonan, lagu-lagu, penyuluhan, dsb.
*AKIBAT ZINA*
Azab
Keras bagi Pelaku Zina
Perzinaan
adalah salah satu dosa besar dalam pandangan Islam. Bahkan sekadar mendekati
zina pun dilarang, seperti ber-khalwat (berdua-duaan laki-laki dan wanita
dewasa tanpa mahram), bercumbu, merayu, dsb. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Janganlah
kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).
Keharaman
zina juga ditunjukkan dengan ancaman yang amat keras bagi para pelakunya. Allah
SWT pernah memperlihatkan kepada Nabi saw. azab yang disiapkan bagi pelaku
zina, sebagaimana sabdanya:
بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ
إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا
فَقَالاَ لِىَ: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا
بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ
النَّارِ...ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ اِنْتِفَاخًا
وَأَنْتَنُهُ رِيْحًا وَأَسْوَئُهُ مَنْظَرًا فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيْلَ:
الزَّانُوْنَ وَالزَّوَانِي
Ketika
aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya
memegangi kedua lenganku. Lalu keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal.
Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu,
tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras. Aku bertanya, “Suara apa itu?”
Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka…” Kemudian aku dibawa. Tiba-tiba aku
melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar. Baunya
sangat busuk. Pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini
siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita.” (HR Ibnu
Hibban).
*SOLUSI TUNTAS*
Penanganan
Menyeluruh
1. Pencegahan
pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orangtua harus
menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman
harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. Nilai-nilai sekular-liberal
harus dicampakkan. Orangtua patut mewaspadai tontonan, bacaan dan penggunaan
gawai pada anak-anak. Ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan firman Allah
SWT:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا...
Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari
siksa api neraka… (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Orangtua wajib menanamkan pemahaman pada anak
remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah
SWT. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertangunggjawabkan di
hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah
SWT haramkan.
2. Masyarakat
tak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas, khususnya oleh kawula
muda. Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial
dan mengundang murka Allah SWT. Nabi saw. bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا
وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu
negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri
azab Allah (HR Hakim).
Karena itu masyarakat tidak sepantasnya
membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak
muda. Padahal itu adalah kemungkaran yang seharusnya dihentikan.
3. Negara
harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat, termasuk mencegah berbagai
perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan
memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di
lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para
remaja dan pelajar yang melanggar aturan tersebut.
Syariah Islam telah memperingatkan akan
kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...
Pezina
wanita dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali
cambukan… (TQS an-Nur [24]: 2).
Keharaman
zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap
umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab
bayi yang lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya
saja sudah dirusak oleh perbuatan zina, bagaimana dengan nasib bayi-bayi yang
dibuang oleh orangtuanya? Sungguh malang nasib mereka.
SUMBER
:
Buletin
Dakwah Kaffah Edisi 060.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar