Alhamdulillah dalam muslimah blog update kembali "Seputar Fiqih" dengan judul "Pakaian Syar'i yang Diwajibkan Islam bagi Wanita di Kehidupan Umum"
Selamat membaca ...
Pakaian Syar'i yang Diwajibkan Islam bagi Wanita di Kehidupan Umum
#Opini
Teks itu mengulangi kata tsawb (pakaian) secara mufrad, dan kata al-mulâah secara mufrad untuk penegasan: “ia memiliki tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas tsawb (pakaian)-nya … ia memiliki mulâah (baju kurung) atau milhafah (mantel) yang ia kenakan di atas pakaiannya… jika dia keluar tanpa tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas pakaiannya, dia berdosa…. Ia memiliki tsawb (pakaian) yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika keluar rumah…. Wanita tersebut memiliki tsawb (pakaian) longgar yang ia kenakan di atas pakaiannya untuk dia keluar ….“.
Pengulangan ini merupakan penegasan keberadaan jilbab itu sebagai satu potongan, yaitu pakaian yang dia kenakan di atas pakaiannya…. Dan ini merupakan perkara yang jelas sekali.
Tambahan penjelasan sesuatu yang sudah jelas, bahwa ayat yang mulia:
﴿ÙŠُدْÙ†ِينَ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ†َّ Ù…ِÙ† جَÙ„َابِيبِÙ‡ِÙ†َّ﴾
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS al-Ahzâb [33]: 59)
Menujukkan bahwa jilbab itu satu potongan. Kata min di sini adalah li al-bayân (untuk penjelasan) yakni hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Al-idnâ (penguluran) dinisbatkan kepada jilbab. Ini berarti bahwa jilbab itu satu potongan yang diulurkan ke bawah. Dan tidak berupa dua potong, sesuai lafazh-lafazh ayat yang mulia tersebut.
Sebab al-idnâ dinisbatkan, seperti yang kami katakan, kepada jilbab. Jika jilbab itu dua potongan maka dua potongan itu wajib diulurkan ke kedua kaki dan dengan begitu yang satu di atas yang lain, sehingga jilbab adalah hanya potongan yang luar yang diulurkan dari leher hingga kedua kaki.
Begitulah, susunan “redaksi etimologis” menegaskan bahwa jilbab itu satu potongan sebab kata al-idnâ dinisbatkan kepada jilbab seperti yang telah kami jelaskan. Dan tentu saja, di samping apa yang kami sebutkan berupa pengulangan kata tsawb. Dan apa yang kami jelaskan sebelum hal itu yaitu bahwa jilbab adalah pakaian longgar yang dikenakan wanita di atas pakaianya yang biasa dan diulurkan sampai kedua kaki.
Islam telah menekankan pakaian syar’i ini sampai Islam tidak mengijinkan wanita untuk keluar jika tidak punya jilbab, tetapi ia harus meminjam jilbab dari saudarinya agar dia dapat keluar. Jadi tidak cukup dia menutup auratnya dengan suatu pakaian, tetapi harus dengan jilbab dan kerudung dan tanpa tabarruj.
Wallahu'alam bisshowwab
Oleh: Syekh Atha' Abu Rusythah
Sumber: Diolah dari Soal Jawab bersama Syekh Atha' Abu Rusthah
(muslimahnews.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar