Media Penjernih Pemikiran Umat

Minggu, 27 Oktober 2019

Crosshijaber: Pelecehan muslimah dan hukum islam

CROSSHIJABER:PELECEHAN MUSLIMAH DAN HUKUM ISLAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ...
Alhamdulillah, muslimah blog update kembali seputar berita islam terkini yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu maraknya fenomena crosshijaber.
Selamat membaca .....
Crosshijaber merupakan pria yang tampil menggunakan hijab, lengkap dengan cadarnya. Akhirnya mereka bisa bebas mengakses tempat-tempat yang dikhususkan bagi kaum perempuan (muslimah), seperti bagian shaf perempuan di masjid, tempat wudhu, dan toilet khusus perempuan. Mereka juga akan mudah diterima bergabung dengan komunitas muslimah, ikut kajian-kajian Islam, majelis-majelis muslimah, dan sebagainya.
Buah Liberalisme
Fenomena crosshijaber tidak dipungkiri menggambarkan kepada kita, betapa akutnya penyakit sosial yang diderita bangsa ini. Entah apa yang ada di pikiran hijaber abal-abal ini sehingga pria-pria ini rela susah payah mengenakan hijab dan merias diri ala perempuan, sedang sebagian muslimah sendiri beralasan ‘ribet’ ketika diminta berhijab.
Kehadiran crosshijaber bisa dikata merupakan pelecehan terhadap muslimah. Karena hijab merupakan ciri awal atau identitas dasar muslimah. Seorang muslimah dapat langsung dikenali dengan melihat pakaiannya. Kebiasaan sesama muslimah ketika bertemu saling jabat tangan dan peluk untuk menunjukkan ukhuwah ternodai dengan crosshijaber. Yang muncul kemudian prasangka dan saling curiga, khawatir kalau di sekitarnya ada muslimah jadi-jadian.
Jaminan keamanan juga semakin sulit didapatkan. Ketika tempat-tempat khusus muslimah yang notabene tertutup dan dianggap aman, sudah mudah diakses oleh pria bejat, maka resiko terjadinya pelecehan lebih besar lagi. Muslimah yang berusaha taat dengan ajaran agamanya pun tidak luput dari incaran predator seksual.
Kebebasan berekspresi yang ditunjukkan komunitas crosshijaber juga telah melecehkan hukum Islam terkait sistem pergaulan dan busana muslimah. Islam jelas melarang ikhtilat (bercampur-baur) laki-laki dan perempuan tanpa alasan yang dibolehkan agama. Begitu pun hukum batasan aurat dan busana muslimah juga jelas. Aktivitas crosshijaber terkesan mengolok-olok hukum Islam.
Sebagai negara penganut demokrasi, kemunculan berbagai ‘keanehan dan ketidakwajaran’ perilaku anggota masyarakat akan terus menghiasi perjalanan bangsa kita. Liberalisme atau paham kebebasan begitu diagungkan dalam sistem sekarang, termasuk dalam hal bertingkah laku. Penikmat kebebasan merasa berhak melakukan apa saja sekehendaknya meskipun melanggar norma sosial dan agama, bahkan merugikan orang lain. Wajar saja berbagai bentuk penyimpangan tumbuh subur di negara liberal.
Sekulerisme (paham pemisahan agama dengan kehidupan) telah mengakar kuat di negeri ini. Sehingga hukum dan norma agama diabaikan, tidak dijadikan standar dalam berpikir dan bertingkah laku. Gaya hidup serba bebas (permisif) telah menjerumuskan masyarakat ke dalam kubangan lumpur kemaksiatan. Bahkan, kaum muslimin yang menjadi mayoritas cenderung terikut arus budaya asing yang memang tidak henti-hentinya dipropagandakan Barat ke negeri-negeri muslim.
Pandangan Islam
Islam secara tegas melarang penyerupaan laki-laki seperti perempuan atau sebaliknya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari).
Crosshijaber tidak sendirian. Fakta-fakta keberadaan komunitas menyimpang bermunculan dan marak di era medsos seperti sekarang. Parahnya lagi, penyimpangan-penyimpangan ini seperti penyakit menular yang mudah tersebar cepat dalam sistem sekuler yang diadopsi bangsa ini. Oleh karena itu, kaum muslimin perlu waspada. Penjagaan terhadap diri dan keluarga harus ditingkatkan. Penanaman nilai-nilai agama diperdalam dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat juga harus berpartisipasi menjaga ketertiban umum. Meningkatkan kepedulian sesama warga dengan amar ma’ruf nahi mungkar. Sehingga peluang terjadinya tindak kejahatan atau penyimpangan di tengah masyarakat dapat diminimalisir. Seperti penyimpangan crosshijaber ini tentu tidak bisa dibiarkan. Selain bertentangan dengan agama juga meresahkan masyarakat, khususnya kaum wanita. Kontrol masyarakat sangat dibutuhkan demi mencegah para aktifis amoral beraksi.
Pelaku penyimpangan seksual dan komunitasnya harus diberantas. Di sinilah peran penting negara. Menerapkan aturan dan sanksi yang tegas, membawa efek jera, sehingga masyarakat terlindungi.
Wallahu a’lam bisshowab.
(sumber kutipan : galamedia news)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar