Media Penjernih Pemikiran Umat

Sabtu, 13 Juli 2019

Hukum Mencukur Alis


Hukum Mencukur Alis

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh, Alhamdulillah kali ini Muslimah Blog  update kembali. Blog kali ini mengangkat bagaimana Hukum Mencukur Alis?

Berikut ini ulasan jawaban dari Ustadz, yang menjawab pertanyaan dari penanya dikutip dari website konsultasi syariah.

Assallamualaikum Ustadz.

Saya mau bertanya Mengenai hukum merapikan alis (dicukur sebagian Sedikit Saja) KARENA alis Saya Terlalu Banyak bagaimana hukumnya? Syukron.

Dari: Asih

Jawaban:

Wa'alaikumussalam
Bismillah adalah shalatu adalah salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,
Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ () إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
"Aku berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh aku akan sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu yang mereka yang imannya baik." (QS. Shad: 82 - 83).

Salah satu misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah hasil karya mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

"Sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah." (QS. An-Nisa: 119)

Namun sebagian besar yang tersangkut dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata . Untuk membebaskan dari ulah mereka, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu , beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ ، لِلْحِسِنْلْ

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah. ”(HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah

Al-Mutanamishah adalah para wanita yang meminta dicukur bulu di muka. Sementara wanita yang menjadi tukang cukurnya bernama An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

An-Nawawi juga melarang, itu larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan ini untuk alis dan ujung-ujung wajah ..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

"An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan ..."
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin ,

وَالنَّامِصَةُ ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا ، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. "وَالمُتَنَمِّصَةُ": الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya. "( Dalil al-Falihin , 8: 482).

Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi di dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami di dalam kitabnya Az-Zawajir 'sebuah Irtikab Al-Kabair menyajikan salah satu satu dosa yang melihat daftar dosa besar mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena ada hadis yang mengutip Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli, seperti bulu alis, sementara itu untuk tujuan kecantikan.

Allahu a'lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Dikutip dari sumber :  https://konsultasisyariah.com/19922-hukum-merapikan-alis.html

1 komentar: